Selasa, 26 Juli 2016



Tenaga Pendamping Desa  Di Kabupaten Tojo Una-una
Pendamping sebagai pelaku dalam pendampingan harus berpedoman pada spirit utama UU Desa yang membawa misi untuk kemandirian Desa.Pendamping Desa memiliki tugas untuk mendorong terbangunnya sistem penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta melakukan pengorganisasian kelompok masyarakat desa.  Gambaran Pendamping Desa di Kabupaten Tojo Una-una dapat dilihat pada tabel berikut :

Tabel Data Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Tojo Una-Una
No
Uraian
Jumlah
Pendamping
Kuota
Aktif
Kekurangan
1
Kabupaten
6
TA. Pemberdayaan Masyarakat
1

               1
TA. Infrastruktur Desa
1

1
TA. P. Partisipatif
1
1

TA.P.Ekonomi Desa)
1

1
TA. P. Pelayanan Dasar
1
1

TA. Pengembangan TTG
1
1

Jumlah Tenaga Ahli Kabupaten
6
3
3
2
Kecamatan
17
Pendamping Desa
28
17
11
3
Desa
26
Pendamping Lokal Desa
38
26
12
Total

72
46
26

Kekurangan personil pendamping ini diakibatkan adanya pendamping yang mengundurkan diri.   Selain itu peralihan pendamping transisi eks PNPM yang mengikuti terseleksi secara mekanisme dan prosedur yang ada.

1 komentar:

  1. kekurangan pendamping dapat terpenuhi dengan proses seleksi barusan...
    Selain itu peningkatan kapasitas pendamping perlu dilakukan dalam menunjang kualitas pendampingan di tojo una-una

    BalasHapus